Respon Cepat OJK Terhadap MSCI: Aturan Free Float Saham Bakal Naik Jadi 15 Persen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar--(Antara)
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera merevisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen.
Langkah strategis ini diambil sebagai respon langsung terhadap hasil pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang melakukan evaluasi terhadap indeks saham di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa Self Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan baru terkait ambang batas minimal tersebut.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026), seperti dilansir dari investor.id.
BACA JUGA:IHSG Anjlok 8 Persen Hingga Trading Halt, Phintraco Sekuritas Ingatkan Risiko Frontier Market
Prinsip Transparansi dan Kebijakan Exit Policy
Mahendra menjelaskan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan mengedepankan prinsip transparansi yang jelas bagi seluruh emiten di bursa.
Otoritas juga akan menetapkan jangka waktu penyesuaian yang memadai agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik tersebut.
Emiten yang tidak mampu memenuhi standar minimal 15 persen dalam periode yang ditentukan akan dikenakan kebijakan keluar atau exit policy.
Seluruh proses penyesuaian ini dilakukan untuk merespons masukan teknis dari MSCI guna meningkatkan daya tarik pasar modal domestik di mata internasional.
BACA JUGA:IHSG Anjlok 7,3 Persen Hingga Trading Halt Akibat MSCI, Indonesia Terancam Turun Kasta?
Komitmen Terhadap Praktik Internasional Terbaik
OJK menekankan komitmen kuat untuk mengikuti praktik internasional terbaik (best practice international) dalam pemenuhan informasi tambahan yang diminta oleh MSCI.
“Kami berkomitmen akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai best practice international,” kata Mahendra.
Permintaan tersebut mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di bawah 5 persen, kategori investor, hingga struktur kepemilikan yang lebih mendalam.
Transparansi data kepemilikan ini sangat krusial untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai likuiditas asli di pasar saham Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: