Harga Emas Antam Bak Roller Coaster Sepekan: Pecah Rekor Berkali-kali, Lalu Anjlok Drastis

Harga Emas Antam Bak Roller Coaster Sepekan: Pecah Rekor Berkali-kali, Lalu Anjlok Drastis

Ilustrasi Harga Emas Antam Bak Roller Coaster Sepekan: Pecah Rekor Berkali-kali, Lalu Anjlok Drastis-Gemini AI-

BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam sepekan terakhir (26-31 Januari 2026) benar-benar menyerupai roller coaster.

Investor dibuat senam jantung dengan fluktuasi harga yang sangat ekstrem, mulai dari mencetak rekor tertinggi berkali-kali hingga akhirnya anjlok parah di akhir pekan.

Secara kumulatif, harga emas Antam tercatat turun tajam sebesar Rp62.000 selama periode tersebut, menutup pekan di level Rp2.860.000 per gram pada Minggu, 1 Februari 2026.

Kronologi Drama Harga Emas Sepekan

Mengutip data Logam Mulia, drama dimulai pada awal pekan, Senin (26/1), saat harga emas langsung melonjak Rp30.000 ke level Rp2.917.000 per gram.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan 1 Februari 2026: Perbandingan di Raja Emas, Laku Emas, dan Hartadinata

Sempat terkoreksi tipis pada Selasa, harga kembali melejit pada Rabu (28/1) dengan kenaikan Rp52.000, kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (ATH).

Puncak euforia terjadi pada Kamis (29/1/2026). Harga emas Antam "meledak" dengan kenaikan fantastis sebesar Rp165.000, menyentuh level rekor baru di Rp3.168.000 per gram.

Namun, tren berbalik arah dengan cepat. Pada Jumat (30/1/2026), harga mulai anjlok sebesar Rp48.000.

Puncaknya, pada Sabtu (31/1/2026), harga emas Antam ambruk parah sebesar Rp260.000 hanya dalam semalam, terhempas kembali ke level Rp2.860.000 per gram.

BACA JUGA:Prediksi Harga Emas Dunia Terbaru, Target JP Morgan Bikin Pasar Gempar

Harga Buyback Ikut Ambrol

Koreksi tajam juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Pada Sabtu kemarin, harga buyback ikut ambrol sebesar Rp285.000, menempatkan posisinya di level Rp2.654.000 per gram.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak PPh 22.

Bagi pemegang NPWP, pajak pembelian adalah 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipangkas langsung dari total nilai transaksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: logam mulia antam