Polres Belitung Selesaikan Kasus ITE Anak Lewat Diversi, Tak Lanjut ke Pengadilan

Polres Belitung Selesaikan Kasus ITE Anak Lewat Diversi, Tak Lanjut ke Pengadilan

Musyawarah diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Belitung, Kamis 12 Februari 2026--(Humas Polres Belitung)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Komitmen penegakan hukum humanis ditunjukkan Polres Belitung dalam menyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Polres Belitung berhasil menuntaskan kasus siswa SMA berinisial BRL (16) yang terjerat dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lewat mekanisme diversi. 

Musyawarah diversi tersebut digelar di Ruang Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belitung, pada Kamis (12/2/2026).

Diversi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Desa di Belitung yang Gelar Pilkades 20 September 2026

Kegiatan tersebut dihadiri Kukuh Ary Mufti, selaku Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Belitung, serta Dwi Rimar Rahayu, selaku Pekerja Sosial UPT PPA. Proses berlangsung secara terbuka dan mengedepankan musyawarah.

Turut hadir Marihot Tua Silitonga dan M Arif Febrianto, sebagai advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang bertindak sebagai Penasihat Hukum Anak.

Pihak sekolah juga dilibatkan dalam proses tersebut, yakni Kepala SMA serta Wali Kesiswaan.

BRL hadir didampingi orang tua, sementara korban juga hadir bersama orang tua masing-masing. Dalam musyawarah diversi, anak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Belitung, Simak Rinciannya

Dia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Sikap kooperatif pelajar tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam tercapainya kesepakatan damai.

Korban dan keluarga menerima permintaan maaf tanpa menuntut ganti kerugian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses peradilan.

Kesepakatan diversi tersebut menegaskan komitmen bersama untuk mengedepankan penyelesaian yang memberikan pemulihan bagi korban sekaligus masa depan yang lebih baik bagi anak.

Ketua LKBH Belitung Heriyanto menyampaikan apresiasi atas proses yang berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, penerapan diversi merupakan bentuk nyata implementasi sistem peradilan anak yang humanis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait