Korupsi Lahan IUP PT Timah di Belitung Capai Rp2,6 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
Kasus Korupsi Lahan IUP PT Timah di Belitung Capai Rp2,6 Miliar, 4 Tersangka Ditahan-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan korupsi penguasaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menetapkan empat tersangka dan telah melakukan penahanan, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp2,6 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Teuku Panca, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belitung, Selasa 31 Maret 2026.
Penetapan tersangka kasus korupsi lahan IUP PT Timah di Kecamatan Tanjungpandan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Belitung Naik, Ini Rincian Terbaru Babel Maret 2026
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FR, ZL, SY, dan BD. Mereka diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik PT Timah di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan empat orang tersangka dalam perkara ini dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Teuku Panca kepada wartawan.
Modus SKT di Atas Lahan IUP PT Timah
Dari hasil penyidikan sementara, praktik korupsi ini diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah.
Lahan tersebut kemudian dikuasai untuk kepentingan tertentu, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Pria 44 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Remaja 15 Tahun
Dalam prosesnya, penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan dokumen.
Penyidik menguatkan dugaan tersebut melalui pengumpulan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga pendapat ahli.
Dijerat Berlapis, Ancaman Hukum Berat
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: