Terpidana Korupsi Rp21,2 Miliar, Dua PNS DLHK Babel Akhirnya Masuk Lapas

Terpidana Korupsi Rp21,2 Miliar, Dua PNS DLHK Babel Akhirnya Masuk Lapas

Terpidana Korupsi Rp21,2 Miliar, Dua PNS DLHK Babel Akhirnya Masuk Lapas-Istimewa-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Dua PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjadi terpidana kasus korupsi mulai dieksekusi.

Kedua terbukti terlibat korupsi pemanfaatan kawasan hutan miliaran rupiah di Kabupaten Bangka yang dikenal dengan istilah ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mulai menjalankan putusan pengadilan terhadap para terpidana, setelah proses hukum panjang yang sempat berliku di meja hijau.

PNS DLHK Babel yang dieksekusi adalah Dicky Markam dan Bambang Wijaya. Keduanya dieksekusi jaksa dan langsung dibawa menuju Lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025).

Eksekusi ini sekaligus menjadi langkah awal dari proses pelaksanaan putusan atas perkara korupsi yang melibatkan pemanfaatan kawasan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Kota Waringin, Bangka.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis dari Tile Puzzle Matching Land? Ini Cara Bermain Paling Cepat Cuan

Kasus ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’ sempat menarik perhatian lantaran sejak awal penyidikannya hingga persidangan, banyak dinamika yang terjadi di jalur hukum.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan usai salat Zuhur, sekitar pukul 13.00 WIB, di kantor Pidsus Kejari Pangkalpinang. Proses pengamanan dilakukan oleh personel Intelijen Kejari demi memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur.

Sebelum dijebloskan ke Lapas, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di PSC Kota Pangkalpinang, untuk memastikan keduanya layak menjalani proses eksekusi. Anjasra memastikan bahwa seluruh proses berjalan aman, lancar, dan tanpa hambatan.

Eksekusi terhadap dua terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Pangkalpinang, masing-masing bernomor PRINT 2609/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 dan PRINT 2554/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025, tertanggal 5 November 2025.

BACA JUGA:Cara Investasi Crypto untuk Pemula, Ikuti 8 Langkah Aman dan Strategi Jitu Sebelum Memulai

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Dicky Markam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta atau kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar. Sementara itu, Bambang Wijaya diputus bersalah dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Bebas Berbalik Usai Kasasi

Kasus korupsi ini kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima oleh mantan Kepala DLHK Babel, H Marwan. Ia sempat bersujud syukur pada 30 April 2025 ketika dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Namun, dalam putusan kasasi bernomor 9117 K/PID.SUS/2025 tanggal 24 Oktober 2025, MA justru menyatakan Marwan bersalah dalam perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi seluas 1.500 hektare tersebut. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: babel pos