Apa Itu SiPEPET? Sistem Baru Satpol PP Beltim untuk Penegakan Perda

Apa Itu SiPEPET? Sistem Baru Satpol PP Beltim untuk Penegakan Perda

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Beltim, Heryono-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mulai mengembangkan inovasi digital bernama Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah Terpadu (SiPEPET).

Sistem ini disiapkan sebagai wadah terintegrasi untuk menghimpun informasi penegakan peraturan daerah (Perda), termasuk aturan dan sanksi hukum yang berlaku di Beltim.

Lewat pengembangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi terkait perda secara terbuka sekaligus memahami ketentuan hukum yang berlaku di daerah.

Paparan mengenai pengembangan SiPEPET disampaikan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Beltim, Heryono, saat rapat koordinasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Beltim, Selasa 26 Mei 2026.

BACA JUGA:12 Parpol di Beltim Terima Dana Bantuan 2026, Segini Besaran per Suara

Heryono menjelaskan, SiPEPET dirancang menjadi sistem informasi yang mengintegrasikan penegakan hukum daerah dalam satu platform digital.

“SiPEPET ini merupakan sistem informasi penegakan hukum daerah yang terintegrasi. Jadi aturan daerah di Belitung Timur nantinya dihimpun dalam satu sistem informasi,” kata Heryono.

Puluhan Perda Akan Dimasukkan ke Dalam Sistem

Menurut Heryono, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) saat ini memiliki sekitar 350 peraturan daerah.

Namun dari jumlah tersebut, baru 97 perda yang memiliki sanksi hukum dan diprioritaskan masuk dalam pengembangan SiPEPET.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian Hiolo Kelenteng, Polres Beltim Terima Penghargaan dari MAKIN

Perda-perda itu nantinya dikompilasi agar lebih mudah dipantau serta dipahami masyarakat.

Salah satu aturan yang masuk dalam pengembangan sistem yakni Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum yang menjadi kewenangan Satpol PP.

Dalam perda tersebut terdapat ketentuan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Aturan seperti ini nantinya akan dikembangkan bersama puluhan perda lain dan dimasukkan ke dalam SiPEPET,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait