2 Kasus Solar Subsidi Terbongkar di Belitung, 11 Orang Sudah Jadi Tersangka

2 Kasus Solar Subsidi Terbongkar di Belitung, 11 Orang Sudah Jadi Tersangka

Ditpolairud Polda Babel mengamankan truk tangki berwarna biru yang mengangkut sekitar 3.210 liter solar subsidi di kawasan Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung terus berkembang.

Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua perkara berbeda yang menyeret 11 orang sebagai tersangka.

Dua kasus tersebut ditangani oleh institusi berbeda, yakni Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta Satreskrim Polres Belitung.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit truk tangki dan ribuan liter solar subsidi yang diduga disalahgunakan di luar peruntukannya.

BACA JUGA:Kasus BBM Solar Subsidi Belitung Terkuak, Ini Peran 9 Tersangka dalam Jaringan Ilegal

Kasus Pertama Terungkap di Membalong

Kasus pertama diungkap Ditpolairud Polda Babel pada 7 Mei 2026 di kawasan Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah truk tangki berwarna biru yang mengangkut sekitar 3.210 liter solar subsidi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HE (39) dan FS (47).

HE diketahui bekerja sebagai operator SPBU Kompak, Membalong. Sementara FS selaku sopir diduga turut terlibat dalam aktivitas distribusi BBM subsidi tersebut.

Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:Putri Otonomi Indonesia 2026 Asal Belitung Temui DPD RI, Buka Peluang Kolaborasi Daerah

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.

Truk Tangki Terguling Buka Kasus Kedua


Truk Kecelakaan Mobil Tangki Ungkap Skandal Solar di Belitung, 9 Orang Jadi Tersangka-Istimewa-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait