Vonis Putra Eks Bupati Basel Lebih Ringan, Pengusaha dalam Kasus Tambak Udang Masih Bebas

Vonis Putra Eks Bupati Basel Lebih Ringan, Pengusaha dalam Kasus Tambak Udang Masih Bebas

Aditya Rizki Pradana, putra eks Bupati Basel mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026)-Foto: Reza Hanapi-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Vonis dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang di Bangka Selatan (Basel) menunjukkan perbedaan hukuman di antara terdakwa.

Aditya Rizki Pradana, putra eks Bupati Basel Justiar Noer, divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan hukuman ayahnya yang mencapai 6 tahun.

Aditya Rizki Pradana merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (PT SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Aditya.

BACA JUGA:Korupsi Lahan Tambak Udang, Eks Bupati Basel Justiar Noer Divonis 6 Tahun Penjara

Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman 120 hari kurungan.

Vonis terhadap Aditya dibacakan paling akhir dalam rangkaian persidangan pada Selasa (15/9/2026), setelah salat Magrib.

Justiar Noer Divonis 6 Tahun

Sebelum putranya, majelis hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap Justiar Noer.

Mantan Bupati Bangka Selatan itu menerima hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara.

Justiar juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis Justiar dibacakan menjelang azan Magrib oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara.

BACA JUGA:Wagub Babel Hellyana Bebas Murni, Langsung Bicara soal Cucu dan Kasus Ijazah

Perbedaan hukuman tersebut membuat posisi Justiar menjadi terdakwa dengan vonis paling berat dalam perkara ini dibandingkan terdakwa lain dari unsur birokrasi.

Tiga Terdakwa Birokrasi Divonis 4 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: