Catat! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total 26 Hari

Catat! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total 26 Hari

Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027-Foto: Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.IDKalender 2027 sudah memiliki kepastian soal hari libur. Pemerintah resmi menetapkan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama.

Penetapan tersebut dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, hingga rencana liburan sepanjang tahun depan.

Adapun penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Beltim Masih Mengular, Wabup Siapkan Pola Prioritas dan Sidak

Jadwal ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengatur hari kerja serta pelaksanaan kegiatan selama periode libur.

Meski demikian, sejumlah tanggal hari besar keagamaan masih mengikuti keputusan tersendiri. Penetapan 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk 2027:

  • Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
  • Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:Jadi Menkeu Baru, Suahasil Nazara Dapat Pesan Penting dari Prabowo

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.

  • Jadwal cuti bersama tersebut meliputi:
  • Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan demikian, total hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama mencapai 26 hari sepanjang 2027.

Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta

Pelaksanaan cuti bersama tidak sepenuhnya sama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja perusahaan swasta.

Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk pekerja swasta, penerapannya menjadi kewenangan pimpinan perusahaan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: