Diskon Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Nataru 2026/2027, Catat Jadwalnya!
Ilustrasi: Pemerintah menyiapkan stimulus berupa diskon tiket pesawat, kereta api, kapal laut, dan keringanan tarif kepelabuhanan untuk feri pada periode Nataru 2026/2027-Foto: IST/AI-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Diskon tiket pesawat, kereta api, dan kapal laut untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) mulai disiapkan pemerintah.
Besaran potongan mencapai 30 persen untuk sejumlah moda transportasi, sementara penerbangan domestik dan feri penyeberangan mendapat skema insentif tersendiri.
Calon penumpang perlu mencatat jadwalnya karena waktu pemesanan dan periode pemberlakuan diskon berbeda untuk setiap moda transportasi.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menekan biaya perjalanan selama libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati pemberian stimulus transportasi untuk periode Nataru.
Kebijakan tersebut mencakup diskon tiket, keringanan tarif jasa kepelabuhanan, serta insentif pajak untuk penerbangan domestik.
BACA JUGA:Konser Ye Hasilkan Rp600 Miliar, Hotel Jakarta Nyaris Penuh dan 25 Ribu Turis Asing Datang
“Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, dikutip Selasa (27/10/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah menanggung PPN untuk perjalanan udara domestik.
Jadwal Diskon Tiket Pesawat Nataru 2026/2027
Insentif penerbangan ditujukan bagi perjalanan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat, serta memberikan diskon 50 persen untuk biaya bandara.
Potongan biaya bandara mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Pemesanan tiket dengan fasilitas insentif penerbangan sudah dapat dilakukan sejak 20 Oktober 2026. Adapun periode penerapannya berlangsung sekitar 20 hari, yakni 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
BACA JUGA:Jumlah UMKM Belitung Tembus 23.504 Unit pada 2026, Tanjungpandan Jadi Pusat Usaha
Pemerintah menargetkan 3,75 juta penumpang menikmati program ini. Anggaran yang dialokasikan untuk insentif penerbangan mencapai Rp722 miliar.
Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: