Ansori Dorong Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan

Rabu 13-04-2022,02:06 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori dorong setiap perusahaan agar bayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada karyawan sesuai ketentuan "Kami minta perusahaan membayar THR Idul Fitri 1443 Hijriah kepada karyawan yang memang berhak menerima tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah," kata kepada Belitong Ekspres, Selasa (11/4) kemarin. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Menurutnya, di tengah situasi kondisi perekonomian yang mulai pulih dan membaik setelah pandemi Covid-19 maka tidak ada alasan perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR tersebut. "Karena ini sudah menjadi kewajiban perusahaan dan ketentuannya telah atur dalam undang-undang," tegasnya. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Pemerintah Daerah membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1443 Hijriah bagi karyawan yang nanti merasa belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. "Sehingga nanti bisa melapor ke posko tersebut dan kami juga nanti melalui komisi terkait akan sama-sama mengawasi hal ini," pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut. (rez)

Tags :
Kategori :

Terkait