Belitung Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Beroperasi 100 Persen

Rabu 19-01-2022,08:05 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, setelah beberapa bulan berada di PPKM Level 2. Penerapan PPKM Level 1 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/056/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 di Kabupaten Belitung. Hal itu memperhatikan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Alhamdulillah kita saat ini Belitung sudah PPKM Level 1 untuk penanganan Covid-19. Tentunya semua atas upaya, usaha dan kerjasama seluruh Elemen Masyarakat Belitung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (18/1). Hendra berharap, kepada seluruh masyarakat untuk kerja bersama menjaga kondisi di daerah Belitung. Sehingga Belitung zero kasus Covid-19 serta terus bersama disiplin menjaga prokes. Menurut dia, aturan terbaru yang dikeluarkan terdapat perbedaan berkaitan dengan perubahan level PPKM. Selama berlangsungnya PPKM level satu pelaksanaan kegiatan masyarakat pada sektor esensial seperti kesehatan, bangan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, perbankan, perhotelan, konstruksi, sistem pembayaran, pasar modal dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. "Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari," terang Sekda Belitung. Sedangkan kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, toko pulsa, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, toko loak, toko unggas, toko pakaian, bengkel dan pencucian mobil diizinkan buka sampai pukul 22:00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum rumah makan, warteg, kafe dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai pukul 22:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya. Ia berharap, masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan meskipun status PPKM telah level 1. "Kami berharap masyarakat tidak lengah dengan kondisi sekarang meski sudah PPKM level 1 namun harus tetap protokol kesehatan mengingat munculnya varian baru yakni Omicron," kata Hendra. Lebih lanjut dijelaskan, untuk pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Belitung masih sama. Mereka harus menggunakan transportasi umum jarak jauh baik menggunakan pesawat udara maupun kapal laut harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. "Menunjukkan hasil Test PCR (3 x 24 jam) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis pertama, menunjukkan hasil Swab Test Antigen (1 x 24 jam) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," papar Sekda Belitung. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 18 hingga 31 Januari 2022, dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan oleh tim terpadu. "Tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI, Kepolisian Resor Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung," tandasnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait