BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran pengendalian Covid-19 dengan boleh lepas masker di area terbuka. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali. Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (17/5). "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi seperti dilansir Antara. Namun demikian lanjut Presiden Jokowi pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden. Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar mantan Wali Kota Solo itu. Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap. "Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden. Sementara, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182. Sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.697. Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797. Pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020 lalu. Untuk vaksinasi, Pemerintah telah juga menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sebanyakl 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis. Berlaku Mulai Rabu Hari Ini Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan pelonggaran pengendalian COVID-19 akan berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022. Hal itu seiring menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan melihat kondisi Covid-19 Indonesia yang terkendali. Masyarakat dibolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang. "Perubahan kebijakan tersebut juga akan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan catatan telah divaksinasi lengkap," kata Prof Wiku dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (17/5). Akan tetapi lanjut dia, pada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit, disarankan memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik. "Dengan elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Prof Wiku. Prof Wiku pun tetap menekankan, walaupun pemerintah telah banyak mengijinkan peningkatan aktivitas masyarakat. Namun masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan. "Karena terjadinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.Tentunya keputusan ini telah menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," katanya. Kata dia, dalam momentum ini, Pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini, untuk dapat kembali pulih. "Tentunya kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya," kata Wiku. (yud)
Boleh Lepas Masker di Area Terbuka, Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu 18-05-2022,00:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,12:03 WIB
Raja Badau XII Dinobatkan, Pemkab Belitung Dorong Pelestarian Warisan Leluhur
Kamis 22-10-2026,10:22 WIB
Penerbangan Belitung-Bali Diuji Coba 16 November 2026, Konektivitas Wisata Makin Praktis
Rabu 21-10-2026,23:18 WIB
Sejarah Baru, SMAN 1 Manggar Cetak Double Hattrick Parlemen Remaja DPR RI
Kamis 22-10-2026,12:33 WIB
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik, Meski ICP Sudah USD 92 per Barel
Kamis 22-10-2026,17:05 WIB
Bukan Pertama Kali Kejari Beltim Batasi Wartawan Meliput, Keterbukaan Informasi Disorot
Terkini
Kamis 22-10-2026,19:47 WIB
Promo Hotel Belitung Oktober 2026, Kamar Dafam Resort Cuma Rp400 Ribu Termasuk Sarapan
Kamis 22-10-2026,17:05 WIB
Bukan Pertama Kali Kejari Beltim Batasi Wartawan Meliput, Keterbukaan Informasi Disorot
Kamis 22-10-2026,16:10 WIB
Rapat Aset HGB PT JHA di Kejari Beltim Tertutup untuk Media, Ada Apa?
Kamis 22-10-2026,12:57 WIB
Jadi Raja Badau XII, Nova Riyanto Ajak Jaga Warisan Sejarah dan Budaya
Kamis 22-10-2026,12:33 WIB