BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Markus (53) bos tambang timah ilegal di Kebun Sawit PT Rebinmas Jaya, dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/10). "Berkas sudah kita serahkan ke pihak pengadilan. Kita Tinggal menunggu jadwal sidang," kata JPU Tri Agung Santoso kepada Belitong Ekspres. Dalam kasus ini, Markus ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Belitung pada bulan Agustus 2020 lalu. Dia dilaporkan oleh pihak PT Rebinmas Jaya karena menambang tanpa adanya perizinan, di Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas Jaya Blok R 36 Divisi 1B Dusun Air Batu, Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau. Akibat kegiatan tambang tersebut, kebun sawit PT Rebinmas Jaya mengalami kerusakan. Seperti terdapat lubang bekas galian timah cukup besar sekitar kurang lebih 15 meter. Sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian dampak tambang ilegal itu. Lamanya proses pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polres Belitung ke Kejari Belitung dikarena kendala masalah barang bukti. Sebab excavator pada saat hendak diangkat, mengalami kerusakan. Selain itu, sang pemilik excavator menghilang (kabur) ketika kasus Markus naik ke tingkat penyidikan. Tersangka Markus dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sebab dia telah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan tanpa izin PT Rebinmas. Dan atau Pasal 158 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersebut dari Kejari Belitung. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan. "Berkas sudah masuk. Namun untuk jadwal sidang masih belum ditentukan kapan waktunya," kata Imam Mualimin. (kin)
Bos Tambang Timah Ilegal Segera Disidangkan
Rabu 13-10-2021,08:17 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,01:44 WIB
Rekomendasi 5 Laptop Baterai Awet 2026, Tahan hingga 18 Jam untuk Kerja Tanpa Colokan
Sabtu 05-09-2026,22:23 WIB
Kisah Asmara Berujung Duka, Siswi SMA di Belitung Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu 05-09-2026,12:15 WIB
HP Terbaru POCO X8 Meluncur, Bawa Baterai 9.000 mAh dan Layar AMOLED 120Hz
Sabtu 05-09-2026,09:06 WIB
31 SPBU Babel Kena Sanksi Pertamina, Total 161 Penyalur BBM Subsidi Ditindak
Sabtu 05-09-2026,19:13 WIB
Lanud H.AS Hanandjoeddin Bergerak Cepat, Karhutla di 2 Wilayah Belitung Dipadamkan
Terkini
Sabtu 05-09-2026,22:23 WIB
Kisah Asmara Berujung Duka, Siswi SMA di Belitung Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu 05-09-2026,19:13 WIB
Lanud H.AS Hanandjoeddin Bergerak Cepat, Karhutla di 2 Wilayah Belitung Dipadamkan
Sabtu 05-09-2026,12:15 WIB
HP Terbaru POCO X8 Meluncur, Bawa Baterai 9.000 mAh dan Layar AMOLED 120Hz
Sabtu 05-09-2026,09:06 WIB
31 SPBU Babel Kena Sanksi Pertamina, Total 161 Penyalur BBM Subsidi Ditindak
Sabtu 05-09-2026,08:53 WIB