MANGGAR - Guna melindungi keselamatan angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Beltim telah beberapa kali melakukan upaya pengajuan kelonggaran bebas uji dari Kementerian Perhubungan RI.
Hal ini dilakukan karena Kabupaten Beltim belum memiliki Balai Uji Kendaraan yang layak dan terstandarisasi dengan akreditasi Kementerian. Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Beltim, Warsinu menjelaskan tim penilai Kementerian sudah pernah turun lapangan namun hasilnya Beltim belum layak menguji. Meski demikian, pengujian tetap dilaksanakan setelah pihak Kementerian memberikan kelonggaran sampai akhir tahun 2020. "Pada tahun 2019 kita mendapat penilaian akreditasi dari pusat, hasilnya belum layak menguji. Kemudian pada tahun 2020, kita mendapat kelonggaran bebas uji dari Kementerian Perhubungan. Tapi intinya kita tetap berjalan dan diberikan dispensasi sampai 31 Desember 2020," ungkap Warsinu, Senin (12/7). Dikatakan Warsinu, dispensasi pengujian kendaraan tidak lagi diperpanjang karena Kementerian Perhubungan menerapkan aturan baru yakni penerbitan Smart Card sebagai pengganti buku KIR yang diberlakukan awal tahun 2021. "Pada saat 31 Desember penerapan buku KIR berakhir sehingga seluruh buku KIR di Indonesia dimusnahkan termasuk di Belitung Timur dibawah pengawasan UPT yang ada di Sumatera Selatan. Sehingga terhitung 31 Desember kita tidak melayani pengujian," terangnya. Mengingat pentingnya uji KIR, Dinas Perhubungan Beltim mengalihkan seluruh pemeriksaan kendaraan angkut ke Kabupaten Belitung. "Kita mengadakan koordinasi ke pusat untuk daerah yang tidak dapat menyelenggarakan KIR terhitung 31 Desember dialihkan ke Kabupaten terdekat, dalam hal ini Tanjungpandan (Belitung)," katanuya. "Maka rentang waktu 31 Desember sampai 31 Maret 2021 dilakukan (uji kir) disana dan kembali diperpanjang sampai sekarang. Seluruh pelayanan KIR (Beltim) ditiadakan kecuali rekomendasi. Jadi setiap masyarakat yang ingin melaksanakan KIR di Tanjungpandan harus membawa rekom dari Balai Uji kita," imbuhnya. Ia mengakui, pengujian kendaraan angkut di Beltim terkendala gedung bangunan yang sampai saat ini belum berdiri. Namun bukan berarti layak menguji karena gedung Balai Uji dapat dioperasikan setelah mendapat akreditasi dan melengkapi fasilitas smart card. "Bukti lulus uji kendaraan bentuknya smart card atau elektronik, tidak pakai buku. Beltim untuk dapat melaksanakan harus memenuhi syarat aplikasi sesuai aturan yang ada," kata Warsinu. Selain gedung balai uji, kelengkapan yang harus disiapkan adalah rem statis. Keduanya saat ini masih dipersiapkan sehingga paling lambat akhir tahun bisa terealisasi. "Kita selama ini sudah berupaya maksimal, karena beberapa kali minta dispendasi (Kementerian) dikasih terus. Harusnya dari Juli 2020 sudah berakhir tapi masih dapat (dispensasi)," tutupnya. (msi)Dishub Beltim Terus Upayakan Layak Uji Kendaraan
Selasa 13-07-2021,04:33 WIB
Kategori :