BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri ajak nelayan untuk segera mengumpulkan berkas, guna daftar pembuatan Pas Besar Kapal Perikanan. Sebab, dalam waktu dekat KSOP Kelas IV Tanjungpandan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI serta Dinas Perikanan Kabupaten Belitung akan buka gerai pelayanan Pas Besar untuk kapal perikanan berukuran 7 Gross Tonnage (GT) ke atas. "Kita sudah menyampaikan surat ke beberapa titik-titik nelayan kita, agar mereka mempersiapkan dan mendaftarkan segera persyaratan yang sudah disosialisasikan sebelumnya," kata Firdaus Zamri kepada Belitong Ekspres, Selasa (15/3) kemarin. Menurut Firdaus, pihaknya mengkoordinir sehingga nelayan atau pemilik kapal perikanan itu bisa datang dan menyerahkan berkas persyaratan ke kantor mereka. Sehingga jika gerai Pas besar sudah ada maka prosesnya akan lebih cepat, karena berkas dokumen sudah disiapkan. "Kita tunggu sampai 25 Maret, kita tampung disini, sambil kita lihat kelengkapan dokumen mereka," jelasnya. Lebih lanjut Firdaus mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI bakal menurunkan tim atau personil dengan melihat jumlah pendaftar pembuatan Pas Besar besar, supaya pelayanan bisa maksimal. "Misalnya ada 500 kapal yang mau daftar, maka pusat akan hitung orang untuk datang kesini, sehingga semua bisa terlayani, jadi kalau yang daftarnya sedikit, maka personil yang datang juga sedikit," jelasnya. Karena itu, Firdaus menghimbau agar nelayan segera mendaftarkan kapal mereka untuk pembuatan Pas Besar. Karena agenda seperti itu cukup langka dan tidak setiap waktu, gerai pelayanan pas besar itu hadir langsung ke Belitung. "Selama inikan ngurus pas besar itu harus mencari KSOP tertentu dan itu tidak ada di Belitung, tentunya itu cukup repot, nah ini langsung datang ke sini, maka harus dimanfaatkan, karena ini solusi yang dikeluhkan nelayan selama ini," sebutnya. Adapun beberapa persyaratan yang harus diserahkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Belitung yakni surat permohonan nama kapal, surat permohonan pengukuran kapal, surat keterangan tukang dengan materai 10.000 yang diketahui camat, lurah atau kades. Kemudian surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh camat, FC warna KTP pemilik, FC KTP tukang, FC NPWP, Nota atau kuitansi pembelian mesin bermaterai 10.000, surat rekomendasi kapal perikanan dari Dinas Perikanan serta foto kapal dari depan, kiri, kanan dan foto mesin. (dod)
Firdaus Zamri Ajak Nelayan Daftar Pembuatan Pas Besar
Rabu 16-03-2022,12:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,12:23 WIB
Direktur CV Lilia Cipta Persada Ditahan Kejari Beltim Usai Tilap PPN Rp270 Juta Proyek SPAM
Jumat 06-11-2026,14:30 WIB
Pendaftaran CPNS November 2026, PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS
Jumat 06-11-2026,12:49 WIB
Belajar dari Sungai Purba, 80 Siswa SMAN 1 Manggar Rawat Tradisi di Kubok Tuk Layang
Jumat 06-11-2026,13:46 WIB
KUR BCA 2026: Cek Simulasi Cicilan Rp100 Juta, Bunga 6%-9%, Ini Syarat dan Cara Ajukan
Jumat 06-11-2026,14:48 WIB
Status PPPK Paruh Waktu Semua Profesi Berubah, DPR Setujui Pengangkatan Jadi Penuh Waktu
Terkini
Jumat 06-11-2026,23:09 WIB
Penerima Beasiswa Beltim 2026 Naik Jadi 100 Mahasiswa, Segini Besarannya
Jumat 06-11-2026,22:41 WIB
Lolos Seleksi Magang di Jepang, 2 Pemuda Belitung Timur Siap Berangkat April 2027
Jumat 06-11-2026,20:18 WIB
Kredit HP Flagship Tanpa Bikin Kantong Jebol, Cek 5 Syarat dan 4 Siasatnya
Jumat 06-11-2026,19:58 WIB
BI Checking Bisa Dilirik HRD, Gen Z Wajib Cek SLIK Sebelum Melamar Kerja
Jumat 06-11-2026,19:30 WIB