BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri ajak nelayan untuk segera mengumpulkan berkas, guna daftar pembuatan Pas Besar Kapal Perikanan. Sebab, dalam waktu dekat KSOP Kelas IV Tanjungpandan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI serta Dinas Perikanan Kabupaten Belitung akan buka gerai pelayanan Pas Besar untuk kapal perikanan berukuran 7 Gross Tonnage (GT) ke atas. "Kita sudah menyampaikan surat ke beberapa titik-titik nelayan kita, agar mereka mempersiapkan dan mendaftarkan segera persyaratan yang sudah disosialisasikan sebelumnya," kata Firdaus Zamri kepada Belitong Ekspres, Selasa (15/3) kemarin. Menurut Firdaus, pihaknya mengkoordinir sehingga nelayan atau pemilik kapal perikanan itu bisa datang dan menyerahkan berkas persyaratan ke kantor mereka. Sehingga jika gerai Pas besar sudah ada maka prosesnya akan lebih cepat, karena berkas dokumen sudah disiapkan. "Kita tunggu sampai 25 Maret, kita tampung disini, sambil kita lihat kelengkapan dokumen mereka," jelasnya. Lebih lanjut Firdaus mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI bakal menurunkan tim atau personil dengan melihat jumlah pendaftar pembuatan Pas Besar besar, supaya pelayanan bisa maksimal. "Misalnya ada 500 kapal yang mau daftar, maka pusat akan hitung orang untuk datang kesini, sehingga semua bisa terlayani, jadi kalau yang daftarnya sedikit, maka personil yang datang juga sedikit," jelasnya. Karena itu, Firdaus menghimbau agar nelayan segera mendaftarkan kapal mereka untuk pembuatan Pas Besar. Karena agenda seperti itu cukup langka dan tidak setiap waktu, gerai pelayanan pas besar itu hadir langsung ke Belitung. "Selama inikan ngurus pas besar itu harus mencari KSOP tertentu dan itu tidak ada di Belitung, tentunya itu cukup repot, nah ini langsung datang ke sini, maka harus dimanfaatkan, karena ini solusi yang dikeluhkan nelayan selama ini," sebutnya. Adapun beberapa persyaratan yang harus diserahkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Belitung yakni surat permohonan nama kapal, surat permohonan pengukuran kapal, surat keterangan tukang dengan materai 10.000 yang diketahui camat, lurah atau kades. Kemudian surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh camat, FC warna KTP pemilik, FC KTP tukang, FC NPWP, Nota atau kuitansi pembelian mesin bermaterai 10.000, surat rekomendasi kapal perikanan dari Dinas Perikanan serta foto kapal dari depan, kiri, kanan dan foto mesin. (dod)
Firdaus Zamri Ajak Nelayan Daftar Pembuatan Pas Besar
Rabu 16-03-2022,12:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,13:52 WIB
Belitong Raih Green Card UNESCO, Status Geopark Dunia Kembali Aman Setelah Yellow Card 2024
Sabtu 07-11-2026,01:36 WIB
Waspada! BNI Ingatkan Modus Penipuan Telepon, Pelaku Manfaatkan Kepanikan Nasabah
Sabtu 07-11-2026,09:43 WIB
Kinerja BNI Makin Solid, Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Butuh Asuransi Mobil hingga Gadget? Cermati Protect Punya 80 Perusahaan Mitra
Sabtu 07-11-2026,14:52 WIB
Liburan Mewah Tak Harus ke Luar Negeri, Kemenpar Perkenalkan Wisata Premium Indonesia
Terkini
Sabtu 07-11-2026,22:57 WIB
Angsuran KUR BSI 2026 Pinjaman Rp40 Juta, Cek Cicilan 12-36 Bulan dan Syarat Pengajuannya
Sabtu 07-11-2026,21:34 WIB
Beri Semangat Atlet Belitung di Porprov Babel 2026, Bupati Siapkan Bonus Rp2,59 Miliar
Sabtu 07-11-2026,21:05 WIB
Museum Badau Punya Potensi Wisata Sejarah, Ketua DPRD Belitung Dorong Pengembangan
Sabtu 07-11-2026,14:52 WIB
Liburan Mewah Tak Harus ke Luar Negeri, Kemenpar Perkenalkan Wisata Premium Indonesia
Sabtu 07-11-2026,13:52 WIB