BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) mengecam beroperasinya tambang laut jenis TI Rajuk di perairan Munsang, Kecamatan Sijuk, Belitung. Pasalnya, itu jelas jelas sudah melanggar aturan dan melanggar Undang-undang karena laut Belitong jelas-jelas bukan wilayah tambang. Belum lagi permasalahan rusaknya ekosistem laut yang berdampak jelas terhadap pendapatan tangkapan nelayan. Ketua Bidang Advokasi Gapabel, Pifin Heriyanto sudah seharusnya pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi untuk segera bertindak. Jangan sampai lingkungan perairan kita semangkin rusak oleh aktifitas tambang ilegal tersebut. "Belum lagi permasalahan konflik horizontal yang terjadi apakah menunggu terjadinya kerusakan lingkungan dan konflik baru akan bertindak. Belum lagi adanya informasi adanya backingan oleh oknum tertentu atas aktifitas itu harusnya ditindak tegas," pintanya. Dia kembali menegaskan, jangan sampai hal ini hanya menguntungkan segelintir orang, tapi merugikan banyak orang. Oleh karennya, Gapabel meminta untuk segera dilakukan penertiban sebagai wujud dari komitmen kita bersama agar wilayah Belitong bebas dari tambang laut. "Adanya aktifitas tambang laut di perairan Munsang, Kecamatan Sijuk ini, sudah jelas menurunkan wibawa pemerintah dan aparat hukum, karena melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum," tutup pria yang akrab disapa Tilenk. (*/red)
Gapabel Kecam Tambang Laut di Perairan Sijuk, Harusnya Segera Ditindak
Rabu 03-11-2021,10:36 WIB
Kategori :