Kasus Investasi Bodong di Belitung Mulai Disidang, Terdakwanya Wanita Muda

Rabu 22-09-2021,01:30 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dea Purwalinda (23) tersangka dugaan kasus investasi bodong (penipuan), akhirnya duduk di kursi pesakitan. Wanita berjilbab ini, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (21/9). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso mengatakan, wanita muda didakwa Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Sebab dia telah melakukan penipuan investasi bodong kepada korbannya atas nama Arif, pada Februari 2021 lalu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 182 juta. Peristiwa ini berawal saat terdakwa memfollow Instagram korban. Lalu berkenalan, setelah itu berkomunikasi. Setelah kenal beberapa lama, akhirnya terdakwa menawari untuk berinvestasi saham smelter di Hanz Grup. Untuk meyakinkan korban, akhirnya terdakwa membuat sejumlah akun paslu untuk memfollow Instagram korban. Lalu akun-akun palsu ini berkenalan dengan korban, mereka mengaku mulai dari asisten hingga orang tua terdakwa. Setelah korban percaya, akhirnya ia memberikan sejumlah uang melalui transfer ke terdakwa. Yakni dengan perjanjian keuntungan 8 hingga 10 persen. Awalnya terdakwa memberikannya sejumlah uang. Namun beberapa Minggu berikutnya, sudah tidak lagi. Akhirnya, korban menanyakan kepada terdakwa. Namun belum ada jawaban. Hingga akhirnya, korban datang ke Belitung untuk mencari tahu identitas terdakwa. Setiba di Belitung, korban mengajak ketemuan dengan terdakwa. Namun, wanita berjilbab ini sempat berbelit-belit. Hingga akhirnya beberapa hari kemungkinan, korban berhasil menemui terdakwa disalah satu hotel di Kawasan Sijuk. Di hotel itu, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan usaha saham smelter tersebut tidak ada. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Belitung, hingga akhirnya Dea ditetapkan sebagai tersangka. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait