BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tak terima kebun sawit dirusak oleh aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Suntik ilegal, pemilik lahan melapor kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Dukong, Kecamatan Tanjungpandan. Sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut, sudah dilakukan mediasi antara pemilik lahan yang diwakili oleh Agustini dengan perwakilan dari pihak penambang Yana di Kantor Desa Dukong, Senin (21/2). "Mediasi ini soal lahan warga yang kebunnya rusak karena aktivitas tambang. Tepatnya di Dusun III, RT 15 Desa Dukong," kata Sekertaris Desa (Sekdes) Dukong Imam Noprianto kepada Belitong Ekspres. Imam menjelaskan, adapun hasil pertemuan tersebut intinya kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai sesuai dengan berita acara yang tertulis. "Poinnya, pihak pertama atau pemilik lahan meminta agar tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi atau kebunnya. Lantas jika masih diulangi maka akan ditempuh jalur hukum sesuai dalam berita acara," jelasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dari para penambang sendiri diwakilkan oleh Yana. Dalam hal ini yang bersangkutan hanya memastikan jangan sampai ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut. "Selesai mediasi, kemudian kami menuju lokasi (kebun,red) dan benar ada ada pohon sawit yang hampir tumbang atau roboh namun dilapangan sudah tidak ada aktivitas tambang," katanya. Dia menambahkan, mediasi ini hadir perwakilan dari Polsek Tanjungpandan, Babinsa dan Babinkantibmas Desa Badau kemudian BPD, Kadus dan RT setempat. "Perihal ganti rugi sepenuhnya kami kembalikan kepada pemilik lahan dan penambang. Pada kesempatan ini kami di desa hanya memediasikan dan memfasilitasi dan mereka sepakat untuk berdamai," tutupnya. (rez)
Kebun Sawit Dirusak TI Suntik, Pemilik Lahan Lapor ke Pemdes Dukong
Selasa 22-02-2022,09:44 WIB
Kategori :