BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIJUK - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI), menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang penerapan standar usaha hotel berbasis resiko di kawasan Geopark Belitung. Bimtek itu dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Beach Resort Belitung, Jumat (28/5). Hadir sebagai narasumber Bimtek Oni Yulfian selaku Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf RI. Oni Yulfian memaparkan, dalam bidang perhotelan, Menparekraf RI telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha, pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Di dalamnya mengatur tentang standar usaha hotel. Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan standar usaha berubah dari sebelumnya yang tidak terintegrasi dengan perizinan usaha menjadi terintegrasi. Sebelumnya, pelaku usaha pariwisata kurang memiliki kepatuhan menjadi lebih patuh menerapkan standar usaha berbasis risiko (Risk-Based Approach/ RBA). Seperti usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan (health), keselamatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya. Namun untuk Kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah diharuskan menerapkan standar usaha melalui pernyataan diri pada sistem OSS (online single submission). Dalam rangka menunjang kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, sektor pariwisata tersebut bupaya pencapaian target jumlah usaha. Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha menyelenggarakan Bimtek karena Geopark Belitung merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional yang pelaksanaannya diawasi oleh KSP. Serta Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Tahun 2021-2025 yang diawasi oleh Bappenas. Selain Oni Yulfian, pemateri lainnya adalah Agus Priyono Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Mukhlis Koordinator Standardisasi Kemenparekraf/ Ketua SNI 03-09 Manajemen Pariwisata, Vera Marini selaku kalangan profesional dari LSUP PT Global Inspeksi Sertfikasi. Adapun Bimtek ini diselenggarakan untuk 40 orang pelaku usaha hotel dan perwakilan dinas pariwisata di dua kabupaten di kawasan Geopark Belitung. Yakni Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Melalui Bimtek ini diharapkan para pelaku usaha hotel dapat lebih memahami Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko. Kemudian juga bisa menerapkannya pada usaha serta dapat mengisi dan menandatangani Pernyataan Mandiri Kesediaan. Pelaku usaha juga diharapkan memenuhi Standar Usaha beserta lampiran checklist yang akan diintegrasikan dengan system OSS (tersimpan secara elektronik di dalam system OSS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk NIB terkait). Dalam hal ini Kemenparekraf telah menyiapkan Buku Saku Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko untuk mempermudah pelaku usaha dalam memahami standar yang tertuang dalam peraturan Menteri dimaksud. (rel)
Kemenparekraf Gelar Bimtek Bagi Hotel di Kawasan Geopark Belitung
Sabtu 28-05-2022,23:30 WIB
Kategori :