Pecatan Polisi dan Rekannya Tersangka Pencurian TBS di Badau

Rabu 08-06-2022,11:32 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pecatan polisi bernama Agus Budi alias Mayor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan kebun kelapa sawit Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Mayor tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian TBS Kelapa Sawit di Badau bersama rekannya Indra (46). Kasus pencurian ini berawal saat kedua tersangka datang ke lokasi untuk melihat lahan kebun sawit di Dusun Petikan. Lahan itu diklaim milik tersangka Indra. Klaim tersebut berdasarkan SHM Nomor 008 Tahun 1991 atas nama Ibrahim Idris dan SHM Nomor 009 Tahun 1991 Misluna. Di lokasi kebun, keduanya melihat ada sejumlah pohon sawit di tanah yang diklaim sebagai miliknya. Padahal mereka tidak pernah menanam sawit itu. Lalu timbul niat keduanya untuk memanen sawit tersebut. Pada saat keduanya hendak memanen, tiba-tiba korban bernama Ali Iskandar alias Akang dan Dedi Hernandi alias Atong datang menanyakan alasan mereka memanen sawit tersebut. Pada saat itu, korban berkata di hadapan Mayor bahwa lahan itu milik bosnya. Lalu Mayor berkata untuk menyuruh bos tersebut datang dan membuktikannya. Lalu Mayor memerintahkan saksi bernama Supriyadi yang statusnya sebagai calon pembeli untuk memanem TBS sawit tersebut. Hingga akhirnya terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak. Akang dan Atong juga mengklaim lahan yang ditanam kelapa sawit adalah adalah miliknya. Hal itu dibuktikaan dengan adanya Surat keterangan Tanah (SKT). Merasa dirugikan, korban melalui Hengki melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Beltung. Berdasarkan laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, unsur tindak pidana kasus pencurian yang disangkakan terpenuhi. Lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Belitung, Sabtu (4/6) akhir pekan lalu. "Kita sudah melakukan gelar perkara. Indra dan Mayor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem didampingi Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Yanda saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa (7/6) kemarin. Adapun barang bukti yang ikut diamankan pihak kepolsian, yakni uang hasil penjualan TBS sawit sebesar Rp 12.488.000, satu unit truk, satu mobil Izuzu Panther, dua buah engrek, dua alat tusuk dan satu unit Arco. "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Ipda Belly Pinem. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait