belitongekspres.co.id, PANGKALPINANG - Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel) mendorong agar seluruh aparatur desa dapat mengajukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desanya untuk kebutuhan sampai tiga bulan sekaligus. Kepala Kanwil DJPb Babel, Fahma Sari Fatman menyampaikan bahwa ini salah satu kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Dari ketetapan pemerintah tersebut, menurut Fahma, ketentuan penyaluran BLT Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) yang semula disalurkan untuk kebutuhan per bulan, saat ini dapat disalurkan dengan pengajuan untuk kebutuhan paling banyak 3 bulan. "Oleh karena itu, Pemda dapat mengajukan kebutuhan BLT Desa 3 bulan sekaligus ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," jelasnya kepada Babel Pos, Minggu (25/7) kemarin. Kendati demikian, kata Faham, dalam penyalurannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap tidak boleh melebihi bulan berkenaan, misalnya saat ini bulan Juli maka alokasi untuk bulan Agustus belum dapat diberikan kepada KPM. "Pemberian BLT Desa bulan Agustus dilakukan nanti ketika sudah memasuki bulan Agustus. Relaksasi pengajuan penyaluran untuk kebutuhan paling banyak 3 bulan ini, tentunya akan sangat membantu desa-desa terpencil, yang jauh dari lokasi Bank sehingga tidak setiap bulan mondar-mandir ke Bank," jelasnya. Fahma mengingatkan bahwa potensi pengendapan kas (idle money) di RKD kemungkinan terjadi. Kiranya hal ini tidak menimbulkan peluang terjadinya penyalahgunaan dana yang sudah masuk ke RKD tersebut. "BLT Desa tersebut hendaknya benar-benar dijaga, diperuntukkan dan salurkan tepat waktu kepada KPM karena BLT Desa merupakan bentuk jaring pengaman sosial Pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari sebagai imbas dari pandemi Covid-19," pintanya. Fahma juga memaparkan bahwa saat ini seluruh Pemkab telah salur BLT Desa sampai dengan bulan Mei. Penyaluran BLT Desa bulan Juni baru Belitung dan Belitung Timur yang telah salur untuk seluruh Desa, sedangkan Bangka telah salur 51 Desa dari 62 Desa, Bangka Barat baru salur 2 Desa dari 60 Desa, Bangka Selatan juga 2 Desa dari 50 Desa. Adapun Bangka Tengah belum salur sama sekali. Untuk bulan Juli Belitung dan Belitung Timur telah salur seluruh Desa, sedangkan Bangka Barat dan Bangka Selatan baru salur masing-masing 2 Desa. Bangka dan Bangka Tengah belum salur sama sekali. "Kami mendorong agar seluruh Desa dapat mengajukan penyaluran BLT Desanya untuk kebutuhan sampai dengan bulan September pada bulan Juli ini. Sementara sisanya bulan Oktober sampai dengan Desember dapat diajukan sekaligus pada bulan Oktober. Semoga usaha optimal kita dalam menyalurkan BLT Desa dapat menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi rakyat," tutup Fahma. (jua)
Pengajuan BLT Desa Bisa Sekaligus 3 Bulan
Senin 26-07-2021,09:30 WIB
Kategori :