BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Ketersediaan pupuk menjadi salah satu kebutuhan para petani yang paling penting selama musim tanam pertanian maupun perkebunan. Adapun pupuk yang disalurkan terbagi menjadi dua jenis yakni subsidi dan non subsidi. Sekilas dari jenisnya, pupuk subsidi merupakan pupuk yang harganya telah dibebankan kepada pemerintah sehingga petani membayar lebih murah untuk membelinya. Sebaliknya pupuk non subsidi sama sekali tidak ditanggung dan harganya mengacu pada mekanisme pasar. "Pupuk subsidi beredar sesuai dengan perdagangan tertutup. Artinya tidak boleh langsung terbuka kepada orang-orang tertentu," ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Beltim, Trijaka Priyono, Rabu (17/11) kemarin. Menurut Trijaka, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pemesanan petani sesuai Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kemudian RDKK disusun dan direkap untuk disampaikan ke pusat sesuai jenis pupuk yang diminta seperti NPK, Ponska, Urea, ZA, TSP dan organik. "Untuk kebijakan peredaran hanya tertutup dan harus mengajukan pemesanan yang diberikan kepada pengecer dan dinas untuk sebagaimana usulan ke pusat," jelasnya. Itupun, sambung Trijaka, usulan yang masuk RDKK tidak sepenuhnya dapat diakomodir oleh pusat maupun Pemda. Misalnya usulan 2.000 ton tetapi disetujui hanya 1.000 ton. Serta terdapat pengawasan oleh tim yang dilibatkan agar pupuk subsidi tepat sasaran. "Kesulitan di masing-masing pengecer setelah ada jatah yang difloating untuk diteruskan ke petani melalui gapoktan adalah modal. Apalagi kalau pupuk subsidi ada kenaikan harga karena bahan dasar pupuk subsidi masih impor," sebut Trijaka. Meski demikian, Trijaka memastikan harga pupuk subsidi tetap terkontrol karena ada penetapan HET sebagai patokan harga. Bedanya, pupuk non subsidi tanpa HET dan bergantung daya beli petani. "Yang paling tertekan (pupuk) non subsidi. Tidak ada pengawasan, siapa saja boleh membeli dan kenaikan harga tinggi. Contohnya saat ini, pupuk urea (non subsidi) hampir Rp. 370 ribu/karung sedangkan subsidi hanya Rp.120 ribu/karung," tutupnya. (msi)
Penyaluran Pupuk Subsidi di Beltim Sudah Sesuai RDKK
Kamis 18-11-2021,00:38 WIB
Kategori :