BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Belitung masih tetap Level 2. Setelah sebelumnya Penerapan PPKM di Belitung berada di level 2 dan berakhir Senin (22/11) kemarin. Perpanjangan PPKM Level 2 di Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/1470/II/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Belitung. Hal itu juga memperhatikan Inmendagri Nomor 61 tahun 2021 tanggal 22 November tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Ya, saat ini kita masih berada di Level 2 sama seperti sebelumnya, dan itu sesuai dengan Inmendagri," kata Sekda Belitung MZ Hendra Caya, Rabu (24/11). Menurut Sekda, perpanjangan level 2 itu agar masyarakat tetap taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, guna mengantisipasi gelombang 3 penyebaran wabah Covid-19 pada akhir Desember mendatang. Perpanjangan PPKM level 2 itu sama seperti penerepan PPKM Level 2 sebelumnya, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah perguruan tinggi, akademi tempat pendidikan atau pelatihah boleh dilaksanakan. "Untuk wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan pengaturan teknis dari kemendikbud riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum yang meliputi warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dengan skala kecil, restoran dan cafe skala sedang dapat beroperasi dengan makan dan minum di tempat dibatasi 75 persen dari kapasitas. "Jam operasional dibatasi hingga 22:00 WIB atau 10 malam, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang bisa beroperasi selama 24 jam, tentunya dilaksanakan dengan Prokes," sebutnya. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, bilyar dan tempat fusal jam operasional dibatasi hingga pukul 21:00 WIB dengan jumlah 75 persen dari kapasitas. "Dengan menunjukan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes secara ketat," sebutnya. Kemudian kata Hendra, pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Belitung yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat dan kapal laut harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. "Menunjukan hasil test PCR (3x24 jam) bagi yang sudah vaksinasi dosis pertama, dan hasil swab tes antigen (1x24 jam) bagi yang sudah vaksinasi 2 kali," bebernya. Selanjutnya, untuk pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi laut wajib menggunakan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil swab test antigen (H-1). Pemberlakuan PPKM Level 2 mulai berlaku 23 November hingga 6 Desember mendatang. Dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri. (dod)
PPKM Belitung Masih Tetap Level 2
Kamis 25-11-2021,12:25 WIB
Kategori :