BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Belitung, diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. Sebelumnya, PPKM Level 3 di Belitung berakhir pada 20 september. "PPKM level 3 di Belitung kembali diperpanjang mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Rabu (22/9) kemarin. Perpanjangan PPKM sesuai instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Maka dari itu, lanjut Sekda, guna menindaklanjuti instruksi tersebut Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1218/II/2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Belitung. "Surat edaran ini berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021 dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri," bebernya. Sekda menambahkan, dalam aturan PPKM Level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan PPKM sebelumnya. Di mana masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus Covid-19. Ia mencontohkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, futsal dan tempat biliar hingga pukul 21:00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes ketat. Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB. "Kami harapkan dengan berlangsungnya PPKM Level 3 lanjutan ini kasus Covid-19 terus melandai dan bisa turun pada level yang lebih rendah," harapnya. (dod)
Kamis 23-09-2021,08:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,11:51 WIB
Investasi Udang Vaname di Beltim Mulai Beroperasi, Potensi Serap Hingga 400 Tenaga Kerja
Senin 02-11-2026,12:11 WIB
Program Nyaman Belanje Diluncurkan, Pasar Beltim Mulai Bertransformasi Digital
Senin 02-11-2026,15:49 WIB
Bukan Sekadar Digitalisasi, Program Nyaman Belanje Beltim Harus Dongkrak Ekonomi Rakyat
Senin 02-11-2026,23:25 WIB
Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia 2026 Tembus 12 Juta, Tertinggi dalam 6 Tahun Terakhir
Senin 02-11-2026,22:56 WIB
Tips Ajukan KUR 2026 ke Bank, Pahami 5 Hal Ini agar Pengajuan Lebih Siap
Terkini
Selasa 03-11-2026,00:52 WIB
Cara Ajukan KUR BRI 2026, Pinjaman Rp60 Juta Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
Senin 02-11-2026,23:25 WIB
Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia 2026 Tembus 12 Juta, Tertinggi dalam 6 Tahun Terakhir
Senin 02-11-2026,22:56 WIB
Tips Ajukan KUR 2026 ke Bank, Pahami 5 Hal Ini agar Pengajuan Lebih Siap
Senin 02-11-2026,16:02 WIB
Ari Ade e Dendang ke-159, Kampong K.A. SAHA Jadi Ruang Kreativitas dan Pelestarian Budaya
Senin 02-11-2026,15:49 WIB