Praperadilan YT Kandas, Kejari Beltim Bernafas Lega

Selasa 07-09-2021,01:27 WIB

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Gugatan praperadilan Yati (YT) tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rehab Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Tahun Anggaran 2018, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan yang dipimpin hakim tunggal Beni Wijaya, menolak seluruh permohonan praperadilan terdakwa saat sidang putusan, Senin (7/9) kemarin. Sebelumnya, YT ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim. Dalam hal ini YT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Wanita ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dia melalui pengacaranya Amir Partner mengajukan praperadilan. Sebab penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Beltim dinilai cacat hukum. Pada saat sidang pertama pekan lalu, diagenda pembacaan permohonan. Dalam sidang tersebut pengacara YT, Amiruddin meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang disandang YT. Pasalnya, penetapan tersangka tidak dilengkapi dua alat bukti cukup. Lalu masalah administratif yang dinilai tidak sah dalam kasus ini. Kemudian terdapat dua SPDP yang dikeluarkan oleh Kejari Beltim. Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara tidak dihitung langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Melainkan diperiksa dan diinvestasi oleh Inspektorat Kabupaten Beltim. Berdasarkan permohonan praperadilan tersebut, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan. Serta memberikan tanggapan kepada Kejari Beltim mengenai permohonan praperadilan pemohon. Oleh karena itu, hakim tunggal Beni Wijaya berpendapat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Beltim sah. Mengenai masalah administratif, bukan masuk ke materi pokok Praperadila tersebut. Mengenai SPDP, pihak Kejari Beltim telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan keterangan seluas-luasnya pada saat pemeriksaan. Sedangkan untuk, kerugian negara yang harus dihitung oleh BPK RI hakim sependapat. Adapun dugaan kerugian negara telah dihitung dan diinvestigasi oleh Inspektorat Kabupaten Beltim. Sehingga hakim menilai cukup. Praperadilan YT akhirnya Kandas. Hakim menolak permohonan yang diajukan oleh YT dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 0. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait