Realisasi Pajak di Samsat Belitung Baru Rp 31,1 Miliar

Jumat 23-07-2021,04:42 WIB

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) wilayah Kabupaten Belitung, Januari hingga Juni 2021 catatkan penerimaan pajak sebesar Rp 31,1 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 54,6 miliar. "Kami sudah mencapai di penerimaannya 57,05 persen," kata Kepala UPT Bakuda Babel, Wilayah Kabupaten Belitung (Samsat Belitung), Alexander Ikhsan kepada Belitong Ekspres, Kamis (22/7). Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 18 Milliar, denda PKB Rp 884 juta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN KB) Rp 9,1 miliar, Denda BBN KB Rp 10 Juta dan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 3 miliar. Menurut Alex, kendala di semester 1 ini tidak ada yang berarti, tapi mereka akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak. Bahkan mereka memperluas dengan berbagai program yang menjemput bola. Seperti Melesau, yakni petugas datang ke pulau-pulau dan mempelam serta program samsat setempoh di pasar-pasar dan kecamatan di Kabupaten Belitung. Untuk kendala lain tidak ada, tapi kemampuan masyarakat untuk membayar pajak, apalagi kondisi sulit saat ini," terangnya. Alexander optimis hingga akhir tahun 2021 nanti, target penerimaan pajak tersebut akan tercapai. Ia juga berharap ekonomi masyarakat segera pulih, sehingga target-target bisa dicapai dan terlewati. Insyallah, karena dengan kebersamaaan kita di jajaran Pemerintah Belitung, tentunya dengan banyaknya hasil pajak yang didapatkan, maka akan besar pula yang diserahkan ke daerah melalui bagi hasil," tandasnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait