BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kevin Setiawan (51), warga Desa Pelempang Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka Bandar Toto gelap (Togel) di Belitung. Penetapan tersangka usai Satreskrim Polres Belitung melakukan gelar perkara pasca tertangkapnya Kevin, Jumat (22/10). Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Kevin dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, sekarang tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kevin Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, saat ini dia masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Pinem kepada Belitong Ekspres, Minggu (24/10) kemarin. Dia menjelaskan, terungkapnya kasus judi togel ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Pada saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati gerombolan orang yang berada di Parkiran Pasar Ikan Tanjungpandan. Setelah itu, anggota polisi berpakaiannya preman langsung melakukan penggrebekan. Hingga akhirnya mengamankan Kevin Setiawan yang diduga sebagai bandar dalam judi togel ini. Kemudian, dia digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan Kevin Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai sebesar Rp 3,4 juta. Lalu tas yang berisikan dompet, buku rekening dan handphone. "Selain itu juga ada tiga lembar kopelan kertas paperline berwarna putih, yang digunakan untuk mencatat nomor nomor togel. Serta motor milik tersangka," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Kevin Setiawan, warga Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan yang diduga jadi bandar judi toto gelap (Togel) diringkus polisi. Pria itu diringkus Jajaran Satreskrim Polres Belitung di seputaran parkir Pelabuhan Pasar Ikan, Tanjungpandan, Jumat (22/10) siang, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dia tertangkap tangan saat melakukan aktivitas perjudian di lokasi parkir tersebut. Hingga akhirnya Kevin beserta barang bukti, dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (kin)
Resmi Tersangka, Bandar Togel di Belitung Terancam 10 Tahun Penjara
Senin 25-10-2021,00:32 WIB
Kategori :