BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Belitung, Suherman meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera selesaikan batas Desa Tanjung Binga dan Keciput, Kecamatan Sijuk. "Saya perwakilan Anggota DPRD Dapil Sijuk dan Badau, merasa ada kebuntuan di tingkat Desa hingga kecamatan, terkait masalah batas desa ini," kata Suherman kepada Belitong Ekspres, kemarin. Sebelumnya, hal itu sudah disampaikan saat ia interupsi pada Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, Kamis (27/1). Rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Raperda Kabupaten Belitung. Menurut dia, masalah itu harus ada peran aktif Pemda supaya segera selesai. Sebab rujukan kaitan tapal batas mengacu Permendagri 45 tahun 2016 tentang penetapan batas desa. Karenanya, ia berharap agar Pemda segera menuntaskan itu. Yakni, dengan arahan Bupati melalui Camat untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. Pasalnya, sudah empat kali pertemuan di Kecamatan dan satu kali di DPRD Belitung, belum menemukan kata sepakat. "Kalau belum menemukan kata sepakat, rujukan di Permendagri itu mengatur langkah-langkah selanjutnya," jelas pria yang akrab disapa Awat. Awat menerangkan masing-masing desa itu mempunyai dasar dan masing-masing mengklaim batas wilayah mereka. Namun peran Pemda untuk mengambil langkah yang cepat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi lanjut Awat, lokasi itu direncanakan akan dijadikan lokasi KTT G20 September 2022 mendatang. "Tadi saya mendapat informasi lisan dari Bupati, dalam waktu dekat akan memanggil kedua desa itu, dalam rangka menentukan langkah-langkah selanjutnya," tandasnya. (dod)
Suherman Minta Pemda Selesaikan Batas Desa Tanjung Binga dan Keciput
Sabtu 29-01-2022,08:21 WIB
Kategori :