belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - PT BMMI selaku pemilik Hotel Bahamas memilih akan bayar ke negara pasca divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (22/7) lalu. Dalam perkara ini, Pengadilan mampu membuktikan PT BMMI bersalah. Yakni melakukan reklamasi (penimbunan) tanpa adanya perizinan. Perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah membacakan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan tiga pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung (JPU Kejari Belitung) dan PT BMMI yang diwakili Bestiandy Rhusianto. Yakni terima, banding atau pikir-pikir. Pada saat usai sidang JPU Kejari Belitung menyatakan untuk menerima. Sedangkan PT BMMI melalui penasihat hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir selama seminggu. Penasihat hukum PT BMMI, Suhadi mengatakan, akhirnya menyatakan menerima vonis denda tersebut. "Menurut kami setelah berdiskusi pasca vonis tersebut, kami memilih untuk menerima. Sebab menurut kami, vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan,'' kata Suhadi kepada Belitong Ekspres, Rabu (4/8). Mengenai denda yang dijatuhkan, dalam waktu dekat pihak PT BMMI akan membayarnya. "Secepatnya kita akan membayar denda tersebut," pungkas Suhadi. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan yakni tujuh hari setelah putusan, tidak ada yang mengajukan banding. "Vonis tersebut sudah memiliki hukum tetap. Sebab dari jaksa maupun penasihat hukum tidak mengajukan banding," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, dinilai merusak lingkungan di kawasan Pantai Air Saga, Tanjungpandan, PT BMMI (Hotel Bahamas) divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Amar putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok saat sidang yang berlangsung secara virtual mengagendakan putusan tersebut beberapa waktu lalu. Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, perusahaan tersebut tuntut denda Rp 1,2 miliar. Sebab dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan PT BMMI bersalah. (kin)
Terima Vonis Pengadilan, PT BMMI Milih akan Bayar Denda Reklamasi
Kamis 05-08-2021,08:18 WIB
Kategori :