Tim Cobra Polres Belitung Ringkus 5 Tersangka Narkoba, Ini Tampangnya

Selasa 15-02-2022,05:10 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil ringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) dari tanggal 1 hingga 12 Februari 2022. Dari 5 tersangka dua diantaranya wanita. Mereka adalah Yun Cun alias Acun (40) warga Letda Zainuddin Aba Tanjungpandan, Tjong Tjin alias Atet (49) warga Dusun Lipat Kajang Manggar, Eva Santika (25) warga Tanjung Binga dan Agung Setia Budi (26), serta Lusiana (34) yang bertempat tinggal di kawasan Tanjungpandan. "Dalam kegiatan ini ada 3 target operasi (TO). Mereka adalah, Eva, Lusiana dan Acun," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (14/2) kemarin. Ia menjelaskan, saat itu pada hari Selasa (1/2), Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kapten Saridin, Tanjungpandan. Lalu anggota melakukan pendalaman dan maping (pemetaan). Setelah memastikan kebenaran dugaan tersebut, tim langsung melakukan pengerebekan di salah satu kontrakan nomor 3 yang ada di kawasan tersebut. "Saat masuk di dalam kontrakan dan disaksikan oleh warga sekitar, kami melihat ada 2 orang wanita dan 2 orang laki-laki di dalam kontrakan tersebut. 3 dari mereka adalah Eva, Lusiana dan Agung Setia Budi," jelas Ipda Belly Pinem. Di dalam kamar kontrakan itu, Tim Cobra langsung melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan ditemukan alat hisap dan satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu di dapur kontrakan tersebut. Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu paket kecil narkoba yang juga diduga jenis sabu di dalam kamar mandi. Setelah diinterogasi akhirnya Eva, Lusiana dan Agung Setyabudi mengakui, bahwa barang haram tersebut milik mereka. "Setelah itu, ketiga tersangka ini kita bawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk tes urine. Hasil tes tersebut positif. Total dua barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,95 gram," ungkapnya. Dari tangan ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, dua paket narkoba ukuran kecil, satu pipa sumbu terbuat dari plastik dan alumunium serta handphone milik tersangka. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya. Sedangkan untuk penangkapan yang kedua, tersangka Acun dan Atet diamankan di dua lokasi berbeda. Acun diamankan di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan. Dan Atet diamankan di Jalan Pengayoman, Bulu Tumbang, Jumat (4/2) lalu. Awalnya Tim Cobra mendapat informasi terkait dugaan transaksi penyalahgunaan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan. Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dan pemantauan. Sekitar Pukul 16.40 WIB, polisi mencurigai ada dua orang yang mencurigakan. Lalu didatangi oleh Tim Cobra. Mereka adalah Yun Cun dan Misbahuddin. "Setelah itu anggota melakukan pemeriksaan di seluruh badan kedua orang ini. Saat melakukan pemeriksaan terhadap Yun Cun, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram di dalam bungkus rokok miliknya," tuturnya. Ipda Belly Pinem melanjutkan, Setelah itu, Yun Cun dilakukan introgasi. Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik Atet. Mendengar ungkapan dari Yun Cun, polisi mencari keberadaan Atet. "Sekitar Pukul 17.30 WIB, polisi mengetahui keberadaan Atet di Jalan Pengayoman. Lalu, tim berangkat ke lokasi. Dan memang benar Atet sedang menunggu di pinggir jalan," ungkapnya. Kemudian, polisi mendatangi Atet lalu melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Cobra tidak menemukan barang bukti. Namun saat ditanya barang bukti sabu yang ada di tangan Yun Cun, Atet mengaku itu memang barangnya. "Setelah itu, keduanya dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes tersebut Yun Cun positif. Sedangkan Atet negatif, Hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka," papar Ipda Belly Pinem. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Seperti 1 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu, 1 platik bening kosong, 1 buah jaket, 1 bungkus rokok, 1 unit ATM milik Atet dan 1 unit motor. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat(1) dan atau 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. "Yun Cun, merupakan resedivis kasus yang sama. Dia pernah dipenjara lantaran kasus yang sama. Dari pengakuannya seluruh tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut dari luar Belitung," pungkas Ipda Belly Pinem. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait