Warga Desa Padang Edarkan Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat 13-05-2022,08:30 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Seorang perempuan berinisial IYA (30) warga Desa Padang Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ditangkap polisi karena edarkan uang palsu. Pembuat sekaligus pengedar uang palsu tersebut diringkus Tim Panah Satreskrim Polres Beltim, Selasa (10/5). Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Tim Panah Satreskrim Polres Beltim bahwa ada peredaran uang palsu di Kecamatan Manggar. Setelah dilakukan penyelidikan dipastikan bahwa pelaku IYA telah membuat sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut. Kasi Humas Polres Beltim Kompol Sukimin kepada awak media membenarkan kabar penangkap perempuan berinisial IYA oleh Tim Panah Satreskrim. Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Dusun Urisan Desa Padang. Alasan pelaku membuat uang palsu ini awalnya pada Bulan Desember 2021 lalu. Pada saat itu ia hanya membuat uang palsu untuk hiasan Buket, tetapi tidak diambil oleh orang yang memesan. Lantas, pada bulan Mei 2022 perempuan itu dipercaya sebagai penagih uang arisan. Pada saat ingin menyetor ke owner uang arisan terpakai oleh pelaku. Untuk menutupinya, pelaku menggunakan uang palsu tersebut. "Karena ada uang arisan orang terpakai, jadi uang palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk menutup uang arisan orang yang telah terpakai tersebut," terang Kompol Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, kepada wartawan, Kamis (12/5). Berdasarkan keterangan pelaku IYA, dirinya mendapat keterampilan membuat uang palsu secara otodidak. Memanfaatkan kertas HVS, pelaku mencetak lembaran uang palsu dengan nominal 50 ribuan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit laptop merek Asus Series A455L warna hitam, 1 unit printer merek Epson L 360 model C462H Serial No : *X3GW543673*, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar dan kertas sisa potongan uang palsu. "Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Beltim dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kompol Sukimin. (msi)

Tags :
Kategori :

Terkait