2. Guru Non ASN
Guru non ASN yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 juga masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK 2022.
3. Lulusan PPG
Guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 juga masuk kategori prioritas 1 untuk menjadi PPPK 2022.
4. Guru Swasta
Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi, dimasukkan dalam kategori prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
Itulah kategori guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes. Mereka hanya melakukan validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.