BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ini jadi kabar gembira bagi guru honorer seluruh seluruh Indonesia. Sebanyak 193.954 guru honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sudah menumumkannya. Ada 4 kategori guru honorer diangkat jadi PPPK 2022 cukup dengan validasi data pada seleksi tahap 3.
Menurut Mendikbudristek, 4 kategori guru honorer tersebut nantinya akan menjadi diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022.
"Dengan dikeluarkanya pengumuman ini, guru honorer yang telah lulus passing grade berpeluang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes," Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kata dia, bahwa guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 nantinya cukup validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.
Sementara jumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada 2021 sebanyak 193.954 orang. Mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.
Jumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada 2021 sebanyak 193.954 orang dan mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.
“Untuk para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasinya dibuka,” ucap Nadiem Makarim.
Dilansir dari radartasik.disway.id, pada seleksi PPPK guru 2022 juga terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.
Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes:
1. Guru THK II
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.