Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Jumat 24-06-2022,09:55 WIB
Editor : Yudiansyah

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000.

Merespon kebijakan pusat, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan mencairan gaji-13 tersebut.  “Sudah diajukan. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Jawa Barat, Wahid Suryono, Kamis 23 Juli 2022. 

Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022. 

“Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022,” paparnya.

Wahid menjelaskan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juli. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. 

Kategori :