BACA JUGA:Lomba Kicau Mania Belitong Ekspres Seri 2 Tetap Meriah, Sampai Jumpa di Seri Berikutnya
"Itulah skenario yang dijalankan olehnya, baik bagi ibu maupun adik saya. Ini pelajaran dan hikmah bagi kita semua dalam kehidupan ini, laksana panggung sandiwara," ujar Sopyan yang tampak berupaya tetap tegar.
"Skenarionya seperti ini, kita jadikan pelajaran, jadi saya tidak bisa berkecil hati maupun bersedih, karena inilah ketetapan dari Allah," lanjutnya.
BACA JUGA:Harga Cabai Sempat Meroket Rp 200 Ribu, Kemendag Janji Segera Turun
Meskipun sang adik telah menghilangkan nyawa sang Ibu, Sopyan mengatakan pintu maaf akan selalu terbuka, namun prosedur hukum harus tetap dijalankan.
Mungkin saat ini adiknya masih terlarut dengan apa yang terjadi. Bagaimanapun sudah jelas bahwa Allah melarang perbuat buruk (mencuri, mabuk, judi, membunuh - red).
BACA JUGA:Askab PSSI Belitung Rumuskan Program Kerja Pembinaan Sepak Bola dan Futsal, Bersiap Hadapi Porprov
"Tapi adik saya dalam keadaan yang tidak kokoh (kurang menghormati keluarga -red), hingga melakukan hal tersebut kepada ibu," tutur Sopyan.
Pelaku memiliki kemungkinan terancam hukuman mati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta, bagi Jamal Mirdad.
BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Perangi Narkoba dengan Jurus 'Batagor Kuah'
Meski diancam pasal tersebut, Sopyan minta sang adik tetap bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Jalani saja, doa saya maupun almarhum ibu tetap ada, karena pintu taubat dari Allah selalu terbuka lebar," ujarnya.
"Saya di sini tidak menuntut apapun, hanya meminta hukuman yang seadil-adilnya, ikuti prosedur hukum yang ada dan terkait agama. Biarkan pelaku bertanggungjawab, sebab apa yang yang ditabur itulah yang dituai," tegas Sopyan.
17 Adegan Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, fakta-fakta kasus pembunuhan di Kabupaten Bangka Tengah terungkap. Pulang mabuk dari Kota Pangkalpinang, Jamal Mirdad (31) bunuh dan rampok ibu kandungnya sendiri.