BELITONGEKSPRES.CO.ID - Setelah kegaduhan pembelian minyak goreng (Migor) curah pakai aplikasi 'PeduliLindungi' kini berlanjut beli BBM pertalite pakai aplikasi MyPertamina.
Kementerian BUMN Pertamina sudah mengeluarkan kebijakan tersebut. Pembelian BBM Pertalite dan Solar juga menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Ketentuan Beli Pertalite dan solar lewat aplikasi MyPertamina tersebut bertujuan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar bisa segera mendaftaran diri di MyPertamina.
BACA JUGA:Beliadi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel, Ditunjuk Langsung Prabowo Subianto
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, kemarin.
Kata dia, Pertamina berinisiatif dan berinovasi melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina agar tepat sasaran.
Adapun pendaftaran untuk pembelian Pertalite maupun Solar bisa melaui website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
BACA JUGA:Menanti Kehadiran Layanan Smartfren di Belitung, Operator Seluler Internet Tercepat
"Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” imbuh Alfian Nasution.
Pertamina Patra Niaga lanjunya, terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.
Uji coba awal akan dilakukan di 11 kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Dengan kota-kota 1). Kota Bukit Tinggi, 2). Kab. Agam, 3). Kota Padang Panjang, 4). Kab. Tanah Datar, 5). Kota Banjarmasin, 6). Kota Bandung, 7). Kota Tasikmalaya, 8). Kab. Ciamis, 9). Kota Manado, 10). Kota Yogyakarta, 11). Kota Sukabumi.
BACA JUGA:Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Sarbini Purna Tugas, Ungkap Penyesalan di depan Molen
Cabut Aturan Beli Migor!
Sementara itu, kegaduhan pembelian Migor terus berlanjut. Bahkan banyak yang minta ketentuan itu dicabut.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus meminta Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan kembali ide distribusi migor menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan NIK.