Pada kesempatan yang sama, Fezzi Uktolseja juga menyampaikan harapan yang sama. Ia berharap agar peresmian Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat dan edukasi hukum bagi masyarakat Desa Simpang Pesak.
“Harapan kami, nantinya, selain untuk Rumah Restorative Justice, namun dapat juga menjadi tempat penyuluhan tentang hukum yang dilakukan oleh Kejari Belitung Timur kepada masyarakat,” ujar Fezzi Uktolseja.
BACA JUGA: PT Timah Buka Pelayanan Kesehatan di Buku Limau, Permudah Akses Kesehatan
Rumah Restorative Justice serupa juga diharapkan nantinya akan ada di desa-desa lain di Kabupaten Belltim. Dengan demikian pemulihan keadaan masyarakat yang memiliki perkara kategori ringan dapat diselesaikan dengan baik dan damai seperti keadaan sebelumnya. (rel)