Deretan Kasus Kejahatan Menonjol Diungkap Polres Beltim, Salah Satunya Pencabulan 14 Murid SD

Selasa 05-07-2022,09:55 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Kemudian, laporan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada tahun 2021, juga telah diselesaikan Polres Beltim.

Kedua perusahaan yang bernaung di bawah KLK Grup yakni PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Parit Sembada dilaporkan telah melakukan kegiatan plasma yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:2 Bulan, Satres Narkoba Polres Beltim Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu-sabu

"Pada tahun 2021, pelapor dari Apdesi sudah melayangkan laporan sesuai LP B/369/II/2021 dilaporkan dengan pasal sangkaan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan lindung karena disinyalir ada areal kebun yang memang masuk kedalam Hutan Lindung," ungkap Kapolres Beltim AKBP Taufik.

Kapolres menerangkan, proses penyelidikan kegiatan plasma di PT SWP dan PT Parit Sembada juga melibatkan BPN Kabupaten Beltim dan OPD teknis di Pemkab Beltim. Mereka juga telah memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait di Jakarta.

"Kami simpulkan untuk kegiatan tersebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru maka ranahnya adalah administratif. Jadi tetap dengan sesuai komitmen awal kami, bahwa kegiatan penyelidikan sampai penyidikan kami hentikan untuk langkah administratif," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Beltim Tetapkan 8 Tersangka Penambangan di HLP Sungai Manggar

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu 2 bulan terakhir oleh jajaran Satres Narkoba Polres Beltim juga disampaikan Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

"Satnarkorba (Polres Beltim) menangani 3 perkara. Yang pertama (kasus) sudah tahap 2. Sedangkan 2 kasus (lainnya) masih menunggu hasil (uji) lab untuk pengujian barang bukti," ungkap Kapolres Beltim.

Kasus terakhir yang dipaparkan Kapolres Beltim adalah penyidikan terhadap 8 tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) beberapa waktu lalu oleh Satreskrim Polres Beltim.

BACA JUGA:8 Paket Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Belitung, Tangkapan 2021 Hingga Awal 2022

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Beltim menerima laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan di kawasan HLP yang merupakan daerah aliran sungai Manggar.

Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya memastikan langkah penindakan diambil setelah beberapa kali dilakukan tindakan pencegahan dan penertiban peralatan tambang. Namun karena penambangan tetap berlangsung maka langkah penindakan berupa diamankannya pelaku dilakukan. 

"Kegiatan tersebut kronologisnya sudah beberapa kali terjadi di lokasi yang sama namun berbeda tempat. Dimana kami dari pihak kepolisian sudah melaksanakan upaya pencegahan. Dari awal sudah memberikan saran penertiban sampai ke pihak Kementerian terkait dan terpasang plang sebagai kawasan terlarang," tandas Kapolres Beltim.

Kategori :