Jawab Pembelaan Terdakwa Sodomi, JPU Kejari Belitung Tetap Menuntut GL 6 Tahun Penjara

Jumat 08-07-2022,09:51 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tetap kukuh menuntut Gilang als GL (21), terdakwa kasus sodomi anak di bawah umur dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Hal itu ditegaskan JPU Kejari Belitung Karina menanggapi nota pembelaan GL saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (7/7). "Tadi sudah kami sampaikan  langsung kepada majelis hakim tanggapan atas pembelaan terdakwa GL," kata Jaksa Karina kepada Belitong Ekspres.

Ia menjelaskan JPU Kejari Belitung tetap kepada tuntutannya. Lalu mengenai tindakan yang dilakukan oleh GL yang tidak ada unsur paksaan dalam melakukannya perbuatannya, itu tidak dibenarkan.

"Oleh karena itu kita meminta kepada majelis hakim untuk tetap menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 15 juta," pungkas perempuan berkacamata itu.

BACA JUGA:Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Kepala Sekolah Beltim Bergulir, Dindik Bentuk Tim Investigasi

BACA JUGA:Pembiayaan Multiguna BPRS Babel Disambut Baik Pemkot Pangkalpinang

Sebelumnya, Gilang als GL (21), terdakwa kasus sodomi terhadap anak di bawah umur di Tanjungpandan, Belitung, melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman.

Fahriani selaku Penasihat Hukum GL meminta keringanan hukuman saat sidang pledoi (Pembelaan), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (30/6).

Dia mengatakan, tuntunan 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dinilai sangat memberatkan kliennya. Meskipun dalam fakta persidangan, jaksa mampu membuktikan pria asal Beltim ini bersalah.

Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

BACA JUGA:Idul Adha 2022 Jatuh Pada Hari Minggu, Kemenag Belitung: Salat Id Tetap Prokes

BACA JUGA:MUI Belitung Ajak Umat Islam Saling Hormati Perbedaan Hari Raya Idul Adha 2022

Yakni, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Gapak Pattanudin, Fahriani memaparkan alasan kliennya melalukan pembelaan.

Menurut dia, terdakwa melakukan perbuatan tersebut lantaran adanya kesempatan yang diberikan oleh korban. Sehingga terjadilah perbuatan tersebut.

Kategori :