Anak Kades di Belitung Mencuri Hp Bersama Pacar, Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Kamis 14-07-2022,13:47 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA: Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos  

"Dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk Boy dan 8 bulan penjara untuk Suryani. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," pungkas JPU Wilda.

Proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

Kategori :

Terpopuler