BACA JUGA: Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos
"Dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk Boy dan 8 bulan penjara untuk Suryani. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," pungkas JPU Wilda.
Proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.