"Kita akan melakukan penindakan hukum sesuai Pasal 282 Tentang Lalu Lintas," pungkas Iptu Tommy.
Satlantas Polres Belitung Warning Pengguna Skuter di Tanjungpandan, Bandel Ditindak Tegas
Senin 18-07-2022,13:35 WIB
Editor : Yudiansyah
Kategori :