Pemkot Pangkalpinang Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Molen Sampaikan Pertanggungjawaban

Selasa 19-07-2022,10:25 WIB
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot Pangkalpinang) raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut-turut dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Keberhasilan meraih WTP 5 kali berturut-turut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dalam Rapat Paripurna ke-23 masa Persidangan III, Senin (18/7).

Molen memaparkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang.

"Alhamdulillah, kita untuk LKPD tahun anggaran 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel, dan ini merupakan WTP yang kelima untuk Kota Pangkalpinang,” ucap Molen.

BACA JUGA:Kecewa Putus Cinta Ditebus Nyawa, Duda Kalap Bunuh Janda, Ditusuk Berkali-kali

Pada kesempatan itu, Molen memaparkan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah gubernur, bupati maupun wali kota.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

"Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," urainya.

Molen juga memaparkan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang lalu.

BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan Penghapusan BBNKB, Masyarakat Sungkan Karena Biaya

Idealnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya Februari tahun berikutnya.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan," ujarnya.

Dia mengklaim penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan. Dengan begitu, akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan. 

BACA JUGA:Penerangan Hukum Bagi ASN Beltim Hadirkan Kajati Babel, Bupati Launching LKBH Korpri

Dengan disetujuinya rancangan Perda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1)

Kategori :

Terpopuler