Dengan penuh amarah, Bejo kembali menebaskan parang ke arah pundak kanan korban, namun meleset. Tak puas sampai di situ, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah paha kanan korban.
Beruntung sabetan parang pelaku hanya mengenai celana korban. Tidak tinggal diam korban melawan mencari kayu. Akan tetapi, setelah itu tersangka malah kabur. Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Membalong.
Berbekal laporan dari korban Sarmadi aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Bejo. Hingga akhirnya, tersangka Bejo berhasil diamankan di warung kelontong di Desa Bantan, Kecamatan Membalong.
BACA JUGA:Keberadaan Bharada E Masih Misteri, Sembunyi atau Disembunyikan?
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tersinggung dengan teguran korban," kata Ipda Belly Pinem.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dijerat "Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Saat ini kita sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung," tandasnya.