BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan tersebut.
Penetapan empat tersangka penyelewengan dana ACT tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin 25 Juli 2022.
Masing-masing tersangka yayasan ACT yaitu, Ahyudin (A) dan Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH), dan N Imam Akbari (NIA).
Ahyudin merupakan mantan Presiden Yayasan ACT, sementara Ibnu Khajar sekarang duduk sebagai Presiden ACT.
Kemudian Hariyana Hermain adalah anggota pembina yayasan ACT, dan N Imam Akbari juga selaku anggota pembina Yayasan ACT.
BACA JUGA:Pakai Parang, Duda Asal Pulau Bangka Aniaya Tetangganya di Kecamatan Membalong
BACA JUGA:Istri Kapolri Akan Kunjungi Belitung, Ini Agenda Diana Listyo
Mareka ditetapkan menjadi tersangka setelah satu bulan lamanya proses penyidikan dan penyidikan dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dittipideksus memastikan proses terus berjalan. Jika dimungkinkan ada temuan baru, beberapa saksi pun akan dihadirkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT tersebut.
“Sementara baru 4 orang (A, IK, HH dan NIA) yang kita tetapkan dalam kasus ACT. Progresnya nanti akan disampaikan,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.
Pada saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan kemarin, dia juga menjelaskan pihaknya saat ini fokus pada pengusutan dugaan penyalahgunaan dana lainnya.
Yakni, dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 Rute Jakarta - Pangkalpinang (Babel), 29 Oktober 2018.
Pasalnya, Boeing menunjuk organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan ACT sebagai pengelola dana sosial.
“Ini lebih awal prosesnya atas dasar permintaan dari para ahli waris korban. Dana tersebut awalnya diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan,” ungkap Helfi Assegaf.