Kemudian koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan Erwin sebagai tersangka pemilik 8,873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal.
Erwin adalah pemilik 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas gabungan Polda Babel di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:KPU Beltim Buka Help Desk, Layanan Konsultasi Partai Politik
Penetapan tersangka baru kasus timah balok ilegal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
“Ya, Mas,” jawaban dari whatsapp saat ditanya kebenaran penetapan tersangka atas nama Erwin tersebut, Rabu (27/7) malam.