Setelah mediasi di Polres Belitung, pihak keluarga korban perundungan M (13) menunggu itikad baik dari keluarga pelaku.
Adanya proses mediasi tersebut, kakak M bernama Melly menunda membuat laporan resmi ke Polres Belitung.
"Hasil mediasi, keluarga pelaku akan membayar biaya pengobatan yang timbul. Serta memulihkan nama baik adik saya dan keluarga. Makanya kita menunda lapor polisi dan menunggu itikad baik tersebut," kata Melly kepada Belitong Ekspres, Senin (1/8).
BACA JUGA:Dukung Penuh, Bandara H.AS Hanandjoeddin Pastikan Siap Terima Delegasi G20 Belitung
Ia menjelaskan, untuk memulihkan nama baik korban, para pelaku berinisial V, D, H da K sudah membuat video permintaan maaf. Mereka berjanji tidak menggulangi perbuatan tersebut.
Selanjutnya, video permintaan maaf itu disebar ke media sosial. Namun untuk itikad baik lainnya, dia beserta keluarga menunggu sampai Selasa (2/8) hari ini.
"Kita lihat terlebih dahulu kesepakatan besok (hari ini, red). Jika memang tidak ada titik temu, kita akan membuat laporan resmi ke polisi," ujar Mellly.
Kemudian Melly juga melarat kesalahan penyebutan nama sekolah adeknya seperti yang diberitakan sebelumnya.
BACA JUGA:Kuota Haji Beltim 2022 Hanya 3 Orang, Ketua Komisi I DPRD Kecewa
Menurut dia, adek kandungnya itu merupakan pelajar salah satu SMP di Tanjungpandan, bukan di Kecamatan Badau.
"Ya adek saya wanita berinisial M bersekolah di SMP Tanjungpandan. Sedangkan pelakunya siswi SMK di Badau," ujar Melly.