BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG -Penanganan kasus 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan Tim Satgas Gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) sudah masuk tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik Dit Reskrimsus sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 3 tersangka ke jaksa penuntut Pidum Kejati Babel.
Meski demikian, penanganan kasus 8,873 ton timah balok tersebut masih tetap menyimpan tanda tanya besar. Tak lain terkait soal kepemilikan timah balok serta dugaan peran smelter?
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, disebut-sebut kepemilikan utama timah balok ilegal tersebut adalah milik H Ud.
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Terdapat Aliran Dana Hasil Kejahatan
Sedangkan nama smelter timah mengarah ke PT Tinindo Internusa yang beralamat di kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang.
Sumber wartawan menyebut, jumlah tonase timah yang diungkap itu yakni 8,873 adalah skala untuk diselundupkan. Skala tonase itu sangat besar sehingga dipastikan hanya dapat dilakukan oleh smelter.
“Kalau untuk pribadi –selundupan ke luar Babel- paling tinggi 2 ton. Tapi kalau sudah mencapai lebih dari itu pasti ada peran smelternya,” ungkap sumber kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Persiapan penerapan Kurikulum Merdeka, Kepala BPMP Babel Bertemu Bupati Beltim
Masih menurut sumber tersebut, pengungkapan kasus 8,873 ton timah balok ilegal semestinya dilakukan penyidik secara komprehensif.
“Tinggal serius tidak saja mengungkapnya. Kalau serius akan mudah terbaca kok mana hulu dan hilirnya," ujar sumber itu.
"Intinya kalau sudah masuk tonase super jumbo itu pasti ada peran smelternya,” sebut sumber yang meminta agar identitasnya tak terungkap.
Akan tetapi kata dia, semua itu memang tidak lah mudah. Sebab karena permainan ini semua melibatkan kalangan kelas tinggi.
BACA JUGA:Liga Bupati Belitung Cup 2022 Bergulir, Partai Pembuka Sijuk 2 Permalukan Selat Nasik 1
"Dari dulu kan begitu-gitu aja. Tinggal sejauh apa keseriusan penegakan hukumnya saja, kalau soal modus ya gitu-gitu saja,” tukasnya.