“Saya menanggapinya dengan silakan yang berkomentar itu membuktikannya,” tantang Andreas.
BACA JUGA:Penyidikan Tipikor Pimpinan DPRD Babel Belum Juga Ada Tersangka, Aktivis Ini Desak Kejati
Namun jika tudingan itu tak bisa dibuktikan, ia meminta pihak-pihak tersebut tak usah membuat pernyataan sesat yang malah akan membuat malu.
“Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin pernyataan serupa. Karena nanti malunya bisa dobel,” tukasnya.
Bharade E Terpukul
Pengacara Andreas Nahot Silitonga menyebut kliennya terpukul atas penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia menilai Bharade E tidak siap secara mental untuk dipenjara.
“Saya enggak tanya, ‘gimana mental mu?’. Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap,” ujarnya.
Meski begitu, Andreas memastikan kondisi fisik Bharade sehat. Namun, baginya tidak ada seseorang yang mau ditahan.
BACA JUGA:Buntut Tewasnya Brigadir J, Kapolri Copot 3 Jenderal, Periksa 25 Polisi
“Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara,” tukas Andreas.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bharada E tersangka pembunuh Brigadir J.
Oleh polisi Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada E sebagai tersangka.
“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” kata Brigjen Pol Andi Rian
BACA JUGA:Nasib Apes Penjual Sayur di Belitung, Ditabrak Truk Mobil Hancur dan Nyaris Ludes Terbakar