Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini

Kamis 11-08-2022,16:11 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Dia sudah 3 kali melakukan pengiriman barang tersebut. Status dia sebagai kurir dan penjual. Setiap penjualan per gramnya tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Wanita tomboi sang penjaga warung di Tanjung itu, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Asprov PSSI Kirim Surat ke Klub Liga 3 di Babel, Buka Peluang klub Jadi Tuan Rumah

"Untuk barang bukti yang sudah diamakan narkoba jenis sabu sebanyak 62 paket. Dari 62 paket meliputi 5 paket besar dan 57 paket ukuran 1 gram siap edar," tuturnya.

"Total semua barang tersebut berat bruto 438,73 gram, seharga kurang lebih Rp 600 juta. Lima timbangan digital dan handphone," pungkas Ipda Belly Pinem.

Kategori :